PEMBAHASAN
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan
dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang
dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang
menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer)
ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong
dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik':
menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank
sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak
tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa
dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar
memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan
mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat
mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat
"terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak
pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun
ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".[1]
A. Giro
Wadiah
Wadiah
terbagi dua:
a. Wadi’ah
yad al-amana
b. Wadi’ah
yad adh-dhamanah
Pada wadiah jenis inilah yang secara luas kemudian
diaplikasikan dalam dunia perbankan syariah dalam bentuk produk-produk
pendanaan. Salah satunya yaitu dengan Giro (Current Account)[2]
Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan
akad wadiah,yakni titipan murni setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah , pihak yang menerima titpan
boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini
berarti bahwa wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan
qardh , yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank
bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank
tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau
pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Dalam
kaitannya dengan produk giro , bank syariah menerapkan prinsip prinsip wadiah
yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak
kepada bank syariah untuk menggunakan dan memanfaatkan uang dan barang
titipannya, sedangkan bang syariah bertindak sebagai pihak yang di titipi yang
disertai hak untuk mengelola daa titipan dengan tanpa meggunakan kewajiban memberikan
bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demiian, bank
syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak
disyaratkan sebelumnya.
Dari
pemaparan di atas , dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum Giro Wadiah
sebagai berikut:
·
Dana wadiah dapat digunakan oleh bank
untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus penjamin pembayaran kembali
nominal dana wadiah tersbut.
·
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran
dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak
dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan
bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat
tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
·
Pemilik dana wadiah dapat menarik
kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian ataupun seluruhnya.
Seperti yang telah dikemukakan diatas,
bank dapat memberikan bonus atas penitipan dana wadiah. Pemberian bonus
dimaksud merupakan kewenangan bank dan tidak boleh diperjanjikan dimuka.
Pada prinsipnya, teknik perhitungan
bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam satu pulang. Namun demikian,
bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:
1. Saldo
terendah dalam satu bulan takwin di atas RP 1.000.000,- (bagi rekening yang
bonus wadiahnya dihitung dari saldo terendah),
2. Saldo
rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening
yang bonus gironya dihitung dari sa;do rata-rata harian).
3. Saldo
hariannya diatas Rp 1.000.000,-(bagi rekening yang bonus wadiahnyadihitung dari
saldo harian).
Besarnya
saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga
kelompok:
1. Rp
1 juta s.d. Rp 50 juta
2. Diatas Rp 50 juta s.d. 100 juta
3. Diatas
Rp 100 juta[3]
B.
Giro Mudharabah
Yang dimaksud dngan giro mudharabah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabh mempunyai dua bentuk , yakni
mudharabah Mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara
keduanya terletak pada ada atau tidaknya
pensyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya,
baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek inestasinya. Dalam hal ini , bank
syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak
sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank
syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan
pihak lain.
Perhitungan bagi hasil giro mudharabah dilakukan
berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung ditiap akhir bulan dan di buku
awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil giro mudharabah adalah
sebagai berikut:
![]() |
Dalam perhitungan bagi
hasil giro mudharabah tersebut, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, sebagai
berikut:
1.
Hasil perhitungan bagi hasi dalam angka
satuan bulan tanpa mengurani hak nasabah
2.
Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke
atas sampai puluhan terdekat.
KESIMPULAN
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan
dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang
dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang
menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer)
ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke akun mereka.
Giro wadiah adalah giro yang dijalankan
berdasarkan akad wadiah,yakni titipan murni setiap saat dapat diambil jika
pemiliknya menghendaki.
Yang dimaksud dengan giro mudharabah
adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
DAFTAR PUSTAKA
A.Karim,
Adiwarman, Bank Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah,
Jakarta: Kencana, 2012