Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 13 September 2014

Wakalah

WAKALAH
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA                                                                         NIM
ELISA MAHARANI                                                  12 220 0047
ELDA ROSNI DALIMUNTHE                                 12 220 0062
JENNI                                                                          12 220 0064
TARMIZI TAHER                                                      12 220 0090
Dosen Pembimbing
ROSNANI SIREGAR, MA
NIP. 19740626 200312 2 001
STAIN
STAIN PADANGSIDIMPUAN
2013/2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kesempatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam kepada junjungan Rasulullah SAW yang telah menuntun umat manusia ke jalan kebenaran dan keselamatan.
Penyusunan makalah yang berjudul “Wakalah“ disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqh Muamalah.
Penyusun banyak mendapat kesulitan baik karena keterbatasan kemampuan, sempitnya waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan penyusunan makalah ini dan kurangnya sumber atau buku rujukan yang dipergunakan. Akan tetapi, berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak serta usaha penulis akhirnya makalah ini dapat diselesaikan. Atas bantuan dan arahan yang telah diberikan kepada penulis, maka penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini.
Demi kesempurnaan makalah ini penyusun mengharapkan saran dan kritik dari pembaca. Akhirnya penulis dengan penuh harapan agar kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya, bagi para pembaca pada umumnya.
Padangsidimpuan, 21 Oktober 2013
Penyusun,
KELOMPOK 3



A.    PENDAHULUAN
Dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya melalui akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Di dalam dunia pernbankan wakalah  juga hanya menjadi transaksi pendukung bukan sebagai transaksi utama.
Oleh karena itu pemakalah akan menguraikan lebih jelas lagi tentang wakalah tersebut. Di dalam makalah ini akan diuraikan tentang: pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, dan berakhirnya akad wakalah.

B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Wakalah (deputyship)
Menurut bahasa artinya adalah al-hifdz, al-kifayah, dan al-tafwidh (penyerahan, pendelegasian, dan pemberian mandat). Al-Wakalah atau al-wikalah menurut istilah berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
a.       Menurut Sayyid al-Bakri Ibnu al-‘Arif billah al-Sayyid Muhammad Syatha al-Dhimyati bahwa al-wakalah adalah:
“Seseorang menyerahkan urusannya kepada yang lain di dalamnya terdapat penggantian”
b.      Menurut Hasbi Ash-Shiddiqy al-Wakalah adalah:
“Akad penyerahan kekuasaan, pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai gantinya dalam bertindak.
c.       Menurut Idris Ahmad bahwa al-Wakalah adalah, seseorang yang menyerahkan urusannya kepada orang lain yang dibolehkan oleh syara’, supaya yang diwakilkan dapat mengerjakan apa yang harus dilakukan dan berlaku selama yang, mewakilkan masih hidup.[1]
Berdasarkan defenisi-defenisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-Wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuaatu, pewakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.
MUWAKIL
                                                Agency
                                                adminstration                          WAKIL
                                                collection
                                                payment
            MUWAKIL
           
2.      Dasar Hukum
Wakalah  disyariatkan dan hukumnya adalah boleh. Ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, ijma’ dan qiyas.
a.       Dalil Al-Qur’an QS. Al-kahfi/18:19:
قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
“ Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakan makanan yang lebih baik, lalu hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
b.      Hadis Nabi:
“Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mengawinkan (Kabul perkawinan Nabi dengan) Maimunah r.a.” (HR. Malik dalam al-Muwathah).
c.       Dalam ijma’ ulama sepakat dibolehkannya wakalah.
d.      Dasar qiyas, bahwa kebutuhan manusia menurut adanya wakalah karena tidak setiap orang mampu menyelesaikan urusan sendiri secara langsung sehingga ia membutuhkan orang lain untuk menggantikannya sebagai wakil.[2]
3.      Rukun dan Syarat
Rukun-rukun al-Wakalah sebagai berikut:
a.       Orang yang mewakilkan, syarat-syarat bagi orang yang mewakilkan ialah dia pemilik barang atau dibawah kekuasaannya dan dapat bertindak pada harta tersebut.
b.      Wakil (yang mewakili), syarat-syarat bagi yang mewakili adalah bahwa yang mewakili adalah orang yang berakal.
c.       Muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan), syarat-syarat sesuatu yang diwakilkan adalah:
1.      Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya.
2.      Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil itu.
3.      Diketahui dengan jelas, maka batal mewakilkan sesuatu yang masih samar-samar.
d.      Shigat, lafaz mewakilkan, shigat diucapkan dari yang berwakil sebagai simbol keridhaannya untuk mewakilkan, dan wakil menerimanya.[3]
4.      Berakhirnya akad Wakalah
Akad al-Wakalah akan berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
a.       Matinya salah seorang dari yang berakad karena salah satu syarat sah akad adalah orang yang berakad masih hidup.
b.      Bila salah seorang yang berakad gila, karena syarat sah akad salah satunya orang yang berakad mempunyai akal.
c.       Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud, karena jika telah berhenti, dalam keadaan seperti ini al-Wakalah tidak berfungsi lagi.
d.      Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat Syafi’I dan Hambali), sedangkan menurut mazhab Hanafi wakil wajib mengetahui putusan yang mewakilkan, sebelum ia mengetahui hal itu, maka tindakannya itu tak ubah seperti sebelum diputuskan, untuk segala hukumnya.
e.       Wakil memutuskan sendiri, menurut mazhab Hanafi tidak perlu orang yang mewakilkan mengetahui pemutusan dirinya atau tidakperlu kehadirannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
f.       Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.[4]
Wakalah dapat pula dibedakan menjadi wakalah mutlaqah (tanpa syarat) dan wakalah muqayyadah (dengan syarat).
Wakalah termasuk akad jaiz. Oleh karenanya meskipun para ulama sepakat atas kebolehan dan menganjurkan wakalah, kedua belah pihak berhak untuk membatalkan bila menghendaki. Hal ini karena dalam bermuamalah didasari pada prinsip ‘an traddim minkum  (atas kerelaan para pihak).[5]
5.      Penerapan makalah dalam Perbankan syariah
Bank syariah dapat memberikan jasa wakalah, yaitu sebagai wakil
 Dari nasabah sebagai pemeberi kuasa (muwakil) untuk melakukan sesuatu (taukil). Dalam hal ini, bank akan mendapatkan upah atau biaya administrasi atas jasa tersebut. Sebagai contoh, bank dapat menjadi wakil untuk melakukan pembayaran tagihan listrik atau telepon kepada perusahaan listrik atau telepon. Contoh lain adalah bank mewakili sekolah atau univeritas sebagai penerima biaya SPP dari para pelajar untuk biaya studi.[6]

C.    KESIMPULAN
Al-Wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuaatu, pewakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.
Wakalah  disyariatkan dan hukumnya adalah boleh. Ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, ijma’ dan qiyas.
            Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak ( akad).
 

[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2002),hlm. 232-233.
[2] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah , (Jakarta: Kencana, 2012), hlm.300-303.
[3] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2013), hlm.235
[4] Hendi Suhendi, Op.cit., hlm.237
[5] H. Adiwarman Aswar Karim,  Ekonomi Islam (Jakarta:Gema Insani Press,2003), hlm. 112.
[6] Mardani, Ibid., hlm. 306
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
A.    PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian.................................................................................................................. 2
2.      Dasar Hukum............................................................................................................. 2
3.      Rukun dan Syarat Wakalah....................................................................................... 3
4.      Berakhirnya Akad Wakalah....................................................................................... 4
KESIMPULAN..................................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................

0 komentar:

Posting Komentar