A.
Latar Belakang
Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber
daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam
memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai tujuan
perusahaan antara lain: untuk memperoleh keuntungan maksimal, menjamin
kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan
kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan
kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu:
pertama
perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
kedua,
perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise).
Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan
manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja.
komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya:
transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan,
umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution),
yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
B.
Rumusan Masalah
Ø
Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan?
Ø
Apa sajakah peranan lembaga keuangan?
Ø
Apa saja jenis-jenis lembaga keuangan?
Ø
Apa saja Faktor-faktor Yang
Mendorong Peningkatan Peranan Lembaga Keuangan?
C.
Tujuan
Untuk
mengetahui pentingan arti Lembaga Keuangan, apa peranan Lembaga Keuangan dalam
perekonomian, dan apa saja jenis-jenis lembaga keuangan, serta apa saja
factor-fator yang mempengaruhi meningkatnya peranan lembaga keuangan tersebut.
Perlu diketahui, bahwa Lembaga
keuangan di Indonesia yang terbagi atas dua bagian yaitu bagian pertama disebut
Lembaga Keuangan Formal sedangkan bagian kedua disebut Lembaga Keuangan
Informal.
PEMBAHASAN
A. LANDASAN TEORI
1.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai
sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen
(managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan
tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan
maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan
masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan
mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau
memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara
umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
pertama
perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
kedua,
perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan
merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang
rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa
non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan
perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan
(financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang
berkaitan dengan keuangan.
1)
Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami
kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit).
Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial
intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan.
Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan
perusahaan pembiayaan.
2)
Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang
(hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
3)
Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan
efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan
sendiri.
4)membantu
pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut
kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan
penjamin dalam emisi saham.
5)
Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
6)
Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat
didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset
keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa
saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva
riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud
lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau
nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial
market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai
dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan
transfer dana.
Proses
transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat
mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi
tersebut memberikan lua manifaat utatna.
·
Pertama,
memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan
memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak
menganggur.
·
Kedua,
proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit
kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi
keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan
transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan
lebih efisien
Lembaga keuangan dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga
yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga
ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit
union, pialang
saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga
pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara
pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan,
sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang
kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu
kredit, perusahaan pembiayaan
konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan
berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia;
pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi
pasar dari S&P 500
2. . PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai
badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan
sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager &
Seitz, 1 )89 : 5)
·
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki
aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai
pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan
kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan
masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan
atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka
waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban
menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
·
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan
dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
·
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di
niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
·
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang
dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga
keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan
jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
3. FAKTOR-FAKTOR
YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan
peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1)
Besarnya peningkalan
pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan
yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan
untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau
sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2)
Pesatnya perkembangan
industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki
kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang
hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3)
Besarnya denominasi
instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada
beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak
dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian
besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga
keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh
instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4)
Skala ekonomi dan ruang
lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan
mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa
keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah
mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5)
Lembaga keuangan menjual
jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya.
Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan
membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat
dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi
kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya
deposito.
6)
Keuntungan jangka panjang
Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung
dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan
tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada
nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan
tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7)
Risko yang lebih kecil:
Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan
risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi
lain.
Menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas
dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank
adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang
di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi
bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter
supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar,
seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal
dari bahasa
Italia banca atau uang. Biasanya bank
menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
4.
JENIS-JENIS
LEMBAGA KEUANGAN
Yang dimaksud dengan lembaga keuangan atau institusi keuangan adalah semua
perusahaan yang kegiatan utamanya adalah meminjamkan uang yang disimpankan
kepada mereka. Badan-badan itu mendorong masyarakat untuk membuat tabungan
kepada mereka. Sebagai balas jasanya para penabung akan diberi pendapatan
berupa bunga keatas tabungan yang mereka buat. Tabungan yang dikumpulkan oleh
lembaga keuangan tersebut selanjutnya akan dipinjamkan kembali kepada
individu-individu dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya. Sebagian lagi
digunakan untuk membeli saham-saham berbagai perusahaan.
Lembaga
keuangan yang lazim terdapat di suatu negara dapat dibedakan menjadi beberapa
jenis, yaitu :
1)
Bank
umum atau bank perdagangan.
adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai
jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dan
menciptakan sendiri uang giral.
2)
Bank
tabungan.
Bank ini melakukan kegiatan hampir
seperti perusahaan peminjaman.
3)
Perusahaan
peminjaman.
Badan keuangan yang menerima simpanan
dalam bentuk tabungan atau simpanan berjangka lama, dan selanjutnya meminjamkan
atau menginvestasikan tabungan tersebut.
4)
Pasaran
saham.
Suatu lembaga yang fungsi utamanya
adalah menjadi pusat dimana saham perusahaan-perusahaan diperjualbelikan
5)
Perusahaan
asuransi.
Terdiri dari perusahaan yang memperoleh
uang dengan menjanjikan akan membuat sejumlah ganti rugi kepada individu,
perusahaan atau badan-badan lainnya apabila suatu peristiwa seperti :
kecelakaan, kebakaran, kematian dan sebagainya terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar