DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
A.
PENDAHULUAN
B.
PEMBAHASAN
1.
Memandikan
Jenazah............................................................. 1
2.
Mengkafankan
jenazah........................................................... 2
3.
Menyalatkan
jenazah.............................................................. 4
4.
Tata cara
menguburkan mayat.............................................. 5
KESIMPULAN.......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 8
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
pemakalah ingin memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan bimbingan dan rahmat-Nya kepada pemakalah sehingga makalah yang
berjudul FARDU KIFAYAH ini dapat diselesaikan.
Pemakalah
secara khusus ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing
yang turut membantu pemakalah dalam menyelesaikan makalah yang sederhana ini.
Adapun tujuan pemakalah dalam membuat karya ilmiah ini untuk membantu para
mahasiswa dan mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN)
Padangsidimpuan serta pembaca lainnya yang ingin mempelajari Ilmu Fiqih
khususnya tentang FARDU KIFAYAH.
Pemakalah
sadar betul tentang adanya keterbatasan-keterbatasan dalam penyusunan makalah
ini. Oleh karena itu, kami sangat menghargai tanggapan-tanggapan dan
saran-saran serta kritik-kritik membangun dari pembaca untuk perbaikan dan
penyempurnaan makalah ini.
A. PENDAHULUAN
Setiap
manusia pasti mengalami kematian. Kematian merupaka sunnatullah yang pasti
terjadi pada semua makhluk hidup. Oleh sebab itu, apabila melihat atau
mendengar berita duka tentang meninggalnya salah seorang teman atau seorang
muslim, kita mengucapkan inna lillahi wa
inna ilaihi raji’un yang artinya, “sesungguhnya kita ini milik Allah swt,
dan akan kembali kepada-Nya.”
Ajaran
Islam mensyaratkan bahwa merawat jenazah diwajibkan mulai dari memandikan,
mengkafani,menyolatkan, hingga pemakamannya. Kewajiban itu hukumnya adalah
fardu kifayah. Artinya taklif hokum yang berlaku bagi semua orang Islam. Tetapi
apabila sudah ada yang melakukannya, yang lain sudah gugur dari kewajiban.
Maksudnya, sudah tidak berdosa kalau tidak ikut melaksanakannya.
B.
PEMBAHASAN
1. Memandikan Jenazah
Dalam
memandikan jenazah perlu diperhatikan
tata cara dan orang-orang yang berhak memandikan jenazah.
a.
Syarat
memandikan jenazah:
·
Mayat adalah seorang Muslim, bukan orang
kafir
·
Didapati tubuhnya walaupun hanya
sebagian
·
Mayat bukan mati syahid (mti perang
melawan orang kafir) atau jihad fisabilillah.
b.
Orang
yang berhak memandikan jenazah:
·
Dimandikan oleh orang-orang yang sejenis
(kelaminnya)
·
Sebaiknya anggota keluarga jenazah
·
Tidak menceritakan aib jenazah kepada
orang lain
·
Apabila tidak mendapatkan orang yang
sejenis atau tidak ada keluarga (muhrim), lebih baik ditayammumkan saja.
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
“Jika seorang wanita
meninggal dunia di kalangan laki-laki dan tidak ada wanita selain wanita yang
telah meninggal tersebut, atau jika laki-laki meninggal dunia di kalangan
wanita dan tidak ada laki-laki selain yang meninggal dunia tersebut, maka
keduanya ditayammumkan dan dikubur.” (H.R Bukhari)
c.
Cara
Memandikan Jenazah
·
Memandikan mayat boleh dengan niat atau
tidak. Sebab tujuan memandikannya adalah untuk membersihkan jasad jenazah
tersebut
·
Sekurang-kurang meratakan air keseluruh
tubuhnya, sebaiknya tiga kali atau lebih, jika dipandang perlu dan mayat
diletakkan di tempat yang tinggi.
·
Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan 3
kali atau 5 kali atau lebih banyak lagi, dan menghilangkan najis yang melekat
di tubuhnya dengan air sabun atau air daun bidara dengan menggunakan air suci
yang dicampuri dengan kapu barus , dan memulainya pada bagian kanan dari
anggita wudunya.
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
“Mandikanlah 3 kali atau 5 kali
atau lebih banyak lagi kalau masih ada air dan bidara. Berilah kapur barus pada
penghabisannya dan mulailah pada bagian yang kanan dari anggota wudunya”.
(H.R.Bukhari)[1]
2.
Mengkafankan
Jenazah
Mengkafankan
jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan. Dalm menhkafani jenazah
sekurang-kurangnya kain harus dapt menutupi seluruh tubuhnya ini berlaku untuk
mayat laki-laki maupun untuk mayat perempua.
a. Cara mengkafani jenazah laki-laki:
·
Kain yang diperlukan untuk mengkafani
mayat laki-laki adalah 3 lapis. Dihamparkan kain lapis pertama. Kemudian,
ditaburkan bunga-bunga dan parfum atau kapur barus yang telah dihaluskan.
Kemudian dilapisi kain kedua, yaitu untuk baju bagian atas dan sarung bagian
bawah.
·
Mayat diangkat pelan-pelan. Kemudian
diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kirinya seperti orang
sedang shalat. Kain unuk baju dan sarungnya diatur sedemikian rupa seperti
orang memakai baju dan sarung, kemudian dibungkus bersamaan dengan kain
pembungkus bagian luar.
Sabda Rasulullah
SAW:
Artinya:
“Dari Aisyah r.a. Rasulullah SAW
dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas tidak ada
di dalamnya baju dan tidak ada pula sorban.” (Muttafaq‘Alaih)
b.
Cara
mengkafani jenazah perempuan:
Jumlah
kain yang diperlukan sebanyak lima lapis (lembar), yaitu terdiri dari: basahan
(kain bawah), baju, tutup kepala (kerudung) atau cadar, dan kain yang
membungkus.
Cara pemakaiannya:
·
Pakaikan kain basahan, baju, tutup
kepala (kerudung) atau cadar, kemudian dimasukkan ke dalam kain itu sebaiknya
diberiparfum seperti kapur barus yang telah dihaluskan dan sebagainya.
·
Adapun jenazah sama seperti jenazah
laki-laki.
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Laila binti Qafani berkata:
‘Saya salah seorang yang memandikan Umi Kulsum binti Rasulullah SAW ketika
wafatnya, yang mula-mula diberikan Rasulullah kepada kami adalah kain basahan
kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung dan sesudah itu dimasukkan
dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian di badannya). Kata Laila: Sedang
Nabi Muhammad SAW berdiri di tengah pintu membawa kafannya dan memberikannya
kepada kami sehelai-sehelai.’” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
Kecuali
jenazah yang meninggal dunia dalam keadaan ihram haji dan umrah, tidak boleh
diberi parfum dan tutp kepala. Kain yang diperlukan untuk kafan adalah kain
yang baik termasuk sifat maupun bahannya, artinya bukan kain hasil curian serta
tidak dioergunakan secara berlebihan baik jumlahnya maupun harganya.
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Abi Talib Rasulullah SAW
bersabda: ‘Janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk
kafan, karena sesungguhnyakain kafan itu akan hancur.’” (H.R. Abu Daud)
3.
Menyalatkan
Jenazah
Menyalatkan
jenazah apabila jenazah sudah dimandikan dan dikafankan. Hukum menyalatkan
seorang muslim adalah fardu kifayah. Apabila jenazah masih ada atau di depan
mata maka disebut shalat jenazah. Apabila shalatnya sudah tidak ada (sudah
dimakamkan) atau berada di tempat lain, disebut shalat Gaib.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Shalatkanlah
orang-orang mati dari golonganmu (Muslim).” (H.R. Ibnu Majah)
a. Syarat-syarat shalat jenazah:
·
Semua yang terjadi syarat sah shalat
pada umumnya.
·
Sesudah jenazah dimandikan dan
dikafankan
·
Letak mayat di sebelah kiblat orang yang
menyalatkan, kecuali bila shalat shalat di atas kubur atau sholat Gaib. Bila
mayatnya lelaki, posisi imam sejajar dengan kepala mayat. Bila mayatnya
perempuan, posisi imam sejajar dengan perut mayat.[2]
b. Rukun shalat jenazah
·
Niat shalat jenazah
·
Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram
(takbir pertama)
·
Membaca surah Al-Fatihah (setelah takbir
pertama)
·
Membaca salawat atas Nabi Muhammad
SAWdan keluarganya (setelah takbir kedua)
·
Membaca doa untuk jenazah (setelah
takbir ketiga)
·
Salam setelah takbir keempat
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
“Tidak
sah shalat orang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah.” (H.R. Bukhari)
c.
Praktik Shalat
jenazah
·
Sebelum
mengerjakan shalat hendaklah berwudu terlebih dahulu seperti mengerjakan shalat
fardu
·
Berdiri
tegak dengan membaca takbiratul ihram disertai dengan mengangkat kedua tangan
dengan diiringi niat shalat jenazah
·
Setelah
takbiratul ihram, dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Fatihah.
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
“Tidak sah
shalat orang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah.” (H.R. Bukhari)
·
Membaca
salawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.
·
Membaca
doa kepada mayat setelah takbir ketiga
·
Membaca
doa setelah takbir keempat (sebelum salam).[3]
4.
Tata Cara
Menguburkan Mayat
Kewajiban
terakhir kepada mayat setelah memandikan, mengkafankan, dan menyalatkan adalah
memakamkannya secepatnya.
Di
dalam melakukan kegiatan pemakan perlu di perhatikan bebrapa hal, yaitu:
a.
Mengusung
jenazah
Sewaktu
mengusung jenazah lebih utama menggunakan keranda dengan empat penjuru.
Sebagaimana
dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Abi
Mas’ud berkata: ‘siapa saja mengangkut (mengusung) jenazah, maka hendaklah
memikul pada empat penjuru ranjang, karena sesungguhnya cara yang begitu
termasuk sunnahnya.’” (H.R. Ibnu Majah)
b.
Memakamkan
atau mengangkat ke liang lahat
·
Disiapkan
galian liang lahat, dengan menghadap ke arah kiblat, sedalam lebih kurang
1,5 meter, dengan harapan bau busuk
jenazah itu nanti tidak sampai tercium penduduk yang bermukim di sekitar makam
dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas. Lubang kubur disunnahkan memakai
liang lahat, yaitu digali di sebelah kiblat kir-kira selebar mayat.
·
Setelah
semuanya sudah siap, maka jenazah dimasukkan ke dalam kiang lahat dengan
pelan-pelan, disunnahkan membaca:
ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ: ﻤﻟﺔ ﻋﻟﻰ
ﷲ ﺒﺴﻢ
Artinya :
“Dengan nama
Allah SWT dan atas agama Rasulullah.”
·
Setelah
itu kemudian ditutup dengan papan atau bambu, atau lainnya, dan ditimbun dengan
tanah sampai terbentuk gundukan.[4]
[1]
Ibrahim, penerapan Fiqih, (Solo: PT
TIGA SERARANGKAI PUSTAKA MANDIRI, 2004)
[2]
Maulana, Ayo Memahami fiqih, (Jakarta:
Pustaka Amani, 2001) hlm 66
[3]
Shaleh, Filsafat Agama, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1993) hlm 39
[4]
Moh. Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang:
CV. TOHA PUTRA,1978) hlm 99
KESIMPULAN
Ajaran
Islam mensyaratkan bahwa merawat jenazah diwajibkan mulai dari memandikan,
mengkafani,menyolatkan, hingga pemakamannya. Kewajiban itu hukumnya adalah
fardu kifayah. Artinya taklif hukum yang berlaku bagi semua orang Islam. Tetapi
apabila sudah ada yang melakukannya, yang lain sudah gugur dari kewajiban.
Maksudnya, sudah tidak berdosa kalau tidak ikut melaksanakannya.
Adapun
rukun Shalat jenazah adalah:
a. Niat
b. Takbiratul
ihram sebanyak empat kali
c. Membaca
Fatihah setelah takbir pertama
d. Membaca
salawat Nabi setelah takbir kedua
e. Membaca
doa untuk mayat setelah tekbir ketiga dan keempat
f. Dilakukan
dengan berdiri
g. Membaca
salam
0 komentar:
Posting Komentar