Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 13 September 2014

Fiqih | Fardhu Kifayah


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
A.     PENDAHULUAN
B.   PEMBAHASAN
1.     Memandikan Jenazah............................................................. 1
2.     Mengkafankan jenazah........................................................... 2
3.     Menyalatkan jenazah.............................................................. 4
4.     Tata cara menguburkan mayat.............................................. 5
KESIMPULAN.......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 8
  



KATA PENGANTAR
Pertama-tama pemakalah ingin memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan bimbingan dan rahmat-Nya kepada pemakalah sehingga makalah yang berjudul FARDU KIFAYAH ini dapat diselesaikan.
Pemakalah secara khusus ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing yang turut membantu pemakalah dalam menyelesaikan makalah yang sederhana ini. Adapun tujuan pemakalah dalam membuat karya ilmiah ini untuk membantu para mahasiswa dan mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN) Padangsidimpuan serta pembaca lainnya yang ingin mempelajari Ilmu Fiqih khususnya tentang FARDU KIFAYAH.
Pemakalah sadar betul tentang adanya keterbatasan-keterbatasan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat menghargai tanggapan-tanggapan dan saran-saran serta kritik-kritik membangun dari pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.

A.  PENDAHULUAN
Setiap manusia pasti mengalami kematian. Kematian merupaka sunnatullah yang pasti terjadi pada semua makhluk hidup. Oleh sebab itu, apabila melihat atau mendengar berita duka tentang meninggalnya salah seorang teman atau seorang muslim, kita mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un yang artinya, “sesungguhnya kita ini milik Allah swt, dan akan kembali kepada-Nya.”
Ajaran Islam mensyaratkan bahwa merawat jenazah diwajibkan mulai dari memandikan, mengkafani,menyolatkan, hingga pemakamannya. Kewajiban itu hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya taklif hokum yang berlaku bagi semua orang Islam. Tetapi apabila sudah ada yang melakukannya, yang lain sudah gugur dari kewajiban. Maksudnya, sudah tidak berdosa kalau tidak ikut melaksanakannya.

B. PEMBAHASAN
1.  Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah  perlu diperhatikan tata cara dan orang-orang yang berhak memandikan jenazah.
a.      Syarat memandikan jenazah:
·         Mayat adalah seorang Muslim, bukan orang kafir
·         Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
·         Mayat bukan mati syahid (mti perang melawan orang kafir) atau jihad fisabilillah.
b.      Orang yang berhak memandikan jenazah:
·         Dimandikan oleh orang-orang yang sejenis (kelaminnya)
·         Sebaiknya anggota keluarga jenazah
·         Tidak menceritakan aib jenazah kepada orang lain
·         Apabila tidak mendapatkan orang yang sejenis atau tidak ada keluarga (muhrim), lebih baik ditayammumkan saja.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Jika seorang wanita meninggal dunia di kalangan laki-laki dan tidak ada wanita selain wanita yang telah meninggal tersebut, atau jika laki-laki meninggal dunia di kalangan wanita dan tidak ada laki-laki selain yang meninggal dunia tersebut, maka keduanya ditayammumkan dan dikubur.” (H.R Bukhari)
c.       Cara Memandikan Jenazah
·         Memandikan mayat boleh dengan niat atau tidak. Sebab tujuan memandikannya adalah untuk membersihkan jasad jenazah tersebut
·         Sekurang-kurang meratakan air keseluruh tubuhnya, sebaiknya tiga kali atau lebih, jika dipandang perlu dan mayat diletakkan di tempat yang tinggi.
·         Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan 3 kali atau 5 kali atau lebih banyak lagi, dan menghilangkan najis yang melekat di tubuhnya dengan air sabun atau air daun bidara dengan menggunakan air suci yang dicampuri dengan kapu barus , dan memulainya pada bagian kanan dari anggita wudunya.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Mandikanlah 3 kali atau 5 kali atau lebih banyak lagi kalau masih ada air dan bidara. Berilah kapur barus pada penghabisannya dan mulailah pada bagian yang kanan dari anggota wudunya”. (H.R.Bukhari)[1]
2.     Mengkafankan Jenazah
Mengkafankan jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan. Dalm menhkafani jenazah sekurang-kurangnya kain harus dapt menutupi seluruh tubuhnya ini berlaku untuk mayat laki-laki maupun untuk mayat perempua.
a.      Cara mengkafani jenazah laki-laki:
·         Kain yang diperlukan untuk mengkafani mayat laki-laki adalah 3 lapis. Dihamparkan kain lapis pertama. Kemudian, ditaburkan bunga-bunga dan parfum atau kapur barus yang telah dihaluskan. Kemudian dilapisi kain kedua, yaitu untuk baju bagian atas dan sarung bagian bawah.
·         Mayat diangkat pelan-pelan. Kemudian diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kirinya seperti orang sedang shalat. Kain unuk baju dan sarungnya diatur sedemikian rupa seperti orang memakai baju dan sarung, kemudian dibungkus bersamaan dengan kain pembungkus bagian luar.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Aisyah r.a. Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas tidak ada di dalamnya baju dan tidak ada pula sorban.” (Muttafaq‘Alaih)
b.      Cara mengkafani jenazah perempuan:
Jumlah kain yang diperlukan sebanyak lima lapis (lembar), yaitu terdiri dari: basahan (kain bawah), baju, tutup kepala (kerudung) atau cadar, dan kain yang membungkus.
Cara pemakaiannya:
·         Pakaikan kain basahan, baju, tutup kepala (kerudung) atau cadar, kemudian dimasukkan ke dalam kain itu sebaiknya diberiparfum seperti kapur barus yang telah dihaluskan dan sebagainya.
·         Adapun jenazah sama seperti jenazah laki-laki.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Laila binti Qafani berkata: ‘Saya salah seorang yang memandikan Umi Kulsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya, yang mula-mula diberikan Rasulullah kepada kami adalah kain basahan kemudian baju, kemudian tutup kepala, lalu kerudung dan sesudah itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian di badannya). Kata Laila: Sedang Nabi Muhammad SAW berdiri di tengah pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai.’” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
Kecuali jenazah yang meninggal dunia dalam keadaan ihram haji dan umrah, tidak boleh diberi parfum dan tutp kepala. Kain yang diperlukan untuk kafan adalah kain yang baik termasuk sifat maupun bahannya, artinya bukan kain hasil curian serta tidak dioergunakan secara berlebihan baik jumlahnya maupun harganya.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Abi Talib Rasulullah SAW bersabda: ‘Janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnyakain kafan itu akan hancur.’” (H.R. Abu Daud)
3.     Menyalatkan Jenazah
Menyalatkan jenazah apabila jenazah sudah dimandikan dan dikafankan. Hukum menyalatkan seorang muslim adalah fardu kifayah. Apabila jenazah masih ada atau di depan mata maka disebut shalat jenazah. Apabila shalatnya sudah tidak ada (sudah dimakamkan) atau berada di tempat lain, disebut shalat Gaib.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Shalatkanlah orang-orang mati dari golonganmu (Muslim).” (H.R. Ibnu Majah)
a.      Syarat-syarat shalat jenazah:
·         Semua yang terjadi syarat sah shalat pada umumnya.
·         Sesudah jenazah dimandikan dan dikafankan
·         Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali bila shalat shalat di atas kubur atau sholat Gaib. Bila mayatnya lelaki, posisi imam sejajar dengan kepala mayat. Bila mayatnya perempuan, posisi imam sejajar dengan perut mayat.[2]
b.      Rukun shalat jenazah
·         Niat shalat jenazah
·         Takbir 4 kali dengan takbiratul ihram (takbir pertama)
·         Membaca surah Al-Fatihah (setelah takbir pertama)
·         Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAWdan keluarganya (setelah takbir kedua)
·         Membaca doa untuk jenazah (setelah takbir ketiga)
·         Salam setelah takbir keempat
Sabda Rasulullah SAW:
 Artinya:
 “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah.” (H.R. Bukhari)
c.       Praktik Shalat jenazah
·         Sebelum mengerjakan shalat hendaklah berwudu terlebih dahulu seperti mengerjakan shalat fardu
·         Berdiri tegak dengan membaca takbiratul ihram disertai dengan mengangkat kedua tangan dengan diiringi niat shalat jenazah
·         Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Fatihah.
Sabda Rasulullah SAW:
 Artinya:
 “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah.” (H.R. Bukhari)
·         Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.
·         Membaca doa kepada mayat setelah takbir ketiga
·         Membaca doa setelah takbir keempat (sebelum salam).[3]
4.      Tata Cara Menguburkan Mayat
Kewajiban terakhir kepada mayat setelah memandikan, mengkafankan, dan menyalatkan adalah memakamkannya secepatnya.
Di dalam melakukan kegiatan pemakan perlu di perhatikan bebrapa hal, yaitu:
a.       Mengusung jenazah
Sewaktu mengusung jenazah lebih utama menggunakan keranda dengan empat penjuru.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW:
Artinya:
 “Dari Abi Mas’ud berkata: ‘siapa saja mengangkut (mengusung) jenazah, maka hendaklah memikul pada empat penjuru ranjang, karena sesungguhnya cara yang begitu termasuk sunnahnya.’” (H.R. Ibnu Majah)
b.      Memakamkan atau mengangkat ke liang lahat
·         Disiapkan galian liang lahat, dengan menghadap ke arah kiblat, sedalam lebih kurang 1,5  meter, dengan harapan bau busuk jenazah itu nanti tidak sampai tercium penduduk yang bermukim di sekitar makam dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas. Lubang kubur disunnahkan memakai liang lahat, yaitu digali di sebelah kiblat kir-kira selebar mayat.
·         Setelah semuanya sudah siap, maka jenazah dimasukkan ke dalam kiang lahat dengan pelan-pelan, disunnahkan membaca:
ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ:      ﻤﻟﺔ ﻋﻟﻰ ﺒﺴﻢ
Artinya :
“Dengan nama Allah SWT dan atas agama Rasulullah.”
·         Setelah itu kemudian ditutup dengan papan atau bambu, atau lainnya, dan ditimbun dengan tanah sampai terbentuk gundukan.[4]


[1] Ibrahim, penerapan Fiqih, (Solo: PT TIGA SERARANGKAI PUSTAKA MANDIRI, 2004)
[2] Maulana, Ayo Memahami fiqih, (Jakarta: Pustaka Amani, 2001) hlm 66
[3] Shaleh, Filsafat Agama, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993) hlm 39
[4] Moh. Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: CV. TOHA PUTRA,1978) hlm 99
KESIMPULAN
Ajaran Islam mensyaratkan bahwa merawat jenazah diwajibkan mulai dari memandikan, mengkafani,menyolatkan, hingga pemakamannya. Kewajiban itu hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya taklif hukum yang berlaku bagi semua orang Islam. Tetapi apabila sudah ada yang melakukannya, yang lain sudah gugur dari kewajiban. Maksudnya, sudah tidak berdosa kalau tidak ikut melaksanakannya.
Adapun rukun Shalat jenazah adalah:
a.       Niat
b.      Takbiratul ihram sebanyak empat kali
c.       Membaca Fatihah setelah takbir pertama
d.      Membaca salawat Nabi setelah takbir kedua
e.       Membaca doa untuk mayat setelah tekbir ketiga dan keempat
f.       Dilakukan dengan berdiri
g.      Membaca salam


0 komentar:

Posting Komentar