Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 25 November 2014

Giro



PEMBAHASAN
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".[1]
A.    Giro Wadiah
Wadiah terbagi dua:
a.       Wadi’ah yad al-amana
b.      Wadi’ah yad adh-dhamanah
Pada wadiah jenis inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan dalam dunia perbankan syariah dalam bentuk produk-produk pendanaan. Salah satunya yaitu dengan Giro (Current Account)[2]

Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah,yakni titipan murni setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah , pihak yang menerima titpan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh , yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Dalam kaitannya dengan produk giro , bank syariah menerapkan prinsip prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan dan memanfaatkan uang dan barang titipannya, sedangkan bang syariah bertindak sebagai pihak yang di titipi yang disertai hak untuk mengelola daa titipan dengan tanpa meggunakan kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demiian, bank syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya.
Dari pemaparan di atas , dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum Giro Wadiah sebagai berikut:
·         Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus penjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersbut.
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
·         Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian ataupun seluruhnya.
Seperti yang telah dikemukakan diatas, bank dapat memberikan bonus atas penitipan dana wadiah. Pemberian bonus dimaksud merupakan kewenangan bank dan tidak boleh diperjanjikan dimuka.
Pada prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam satu pulang. Namun demikian, bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:
1.      Saldo terendah dalam satu bulan takwin di atas RP 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo terendah),
2.      Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari sa;do rata-rata harian).
3.      Saldo hariannya diatas Rp 1.000.000,-(bagi rekening yang bonus wadiahnyadihitung dari saldo harian).
Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
1.      Rp 1 juta s.d. Rp 50 juta
2.      Diatas  Rp 50 juta s.d. 100 juta
3.      Diatas Rp 100 juta[3]

B. Giro Mudharabah
Yang dimaksud dngan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabh mempunyai dua bentuk , yakni mudharabah Mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama diantara keduanya  terletak pada ada atau tidaknya pensyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek inestasinya. Dalam hal ini , bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Perhitungan bagi hasil giro mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung ditiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil giro mudharabah adalah sebagai berikut:


 


                                                                                                                         

Dalam perhitungan bagi hasil giro mudharabah tersebut, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
1.      Hasil perhitungan bagi hasi dalam angka satuan bulan tanpa mengurani hak nasabah
2.      Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat.






















KESIMPULAN
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah,yakni titipan murni setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
Yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.














DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman, Bank Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012


[2] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012) hlm. 284
[3] Adiwarman A Karim, Bank Islam (Jakarta:  Rajawali Pers,2011) hlm. 339-341