KATA PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia rahmat dan hidayah-Nya,
kegiatan penyusunan makalah dapat terlaksana dengan baik.
Penyusunan
makalah ini merupakan salah satu kegiatan proses belajar-mengajar dalam kampus IAIN Padangsidimpuan, dalam upaya meningkatkan
kemampuan mahasiswa dalam meningkatkan ilmu pengetahuan yang bernuansa Islami.
Makalah yang berjudul MUSYARAKAH ini menyajikan tentang akad kerja sama
antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari
keuntungan. Mengacu pada pengertian tersebut, pemakalah merasa perlunya
pembahasan lebih mendalam lagi mengenai musyarokah ini.
. Makalah ini berasal dari
kumpulan berbagai buku dan situs yang kami cari, kemudian sedemikian rupa kami
singkat menjadi sebuah makalah.
Pemakalah juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu
yang telah memberikan kami bimbingan dan bantuan dalam penyelesaian makalah
ini. Akhirnya, semoga Allah meridhoi kegiatan penyusunan makalah ini dan memberikan manfaat bagi kita semua
yang membacanya.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
PENDAHULUAN...................................................................................................... 1
PEMBAHASAN......................................................................................................... 2
A.
Hadist tentang Musyarakah.................................................. 2
B.
Kosa kata Hadist.................................................................. 2
C.
Biografi Abu Hurairah.......................................................... 2
D.
Isi kandungan Hadist............................................................ 4
E.
Pengertian Musyarakah........................................................ 4
F.
Rukun dan Syarat Musyarakah............................................ 5
G.
Macam-macam Syirkah........................................................ 6
H.
Berakhirnya Syirkah............................................................ 7
KESIMPULAN........................................................................................................... 9
PENDAHULUAN
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam Perbankan Syariah dapat dilakukan
dalam empat akad utama, yaitu al-Musyarakah, al-Mudharabah, al-Muzharaah,
dan al-Musaqah.
Sungguhpun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-Musyarakah
dan al-Mudharabah, sedangkan al-Muzharaah dan al-Musaqah
dipergunakan khusus untuk plantion
financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
Untuk mendapatkan rezeki karunia Allah banyak cara yang dilakukan orang.
Sebab selagi masih hidup banyak tuntutan yang harus dipenuhi. Ada orang yang
berusaha secara individu dan adapula yang berusaha bersama-sama (kolektif).
Diantara usaha yang berkembang dalam masyarakat Indonesia adalah koperasi, bagi
hasil, dan kerja sama dalam pertanian (sawah atau ladang).
PEMBAHASAN
- Hadist Tentang Musyarakah
عن ابي هريرة رفعه قل ان الله
يقول انا ثا لث الشريكين ما لم يخنن احد هما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما. ( رواهه ابو داود والحا كم عن ابي هريرة
)
Artinya:
”Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya
Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Aku (Allah) merupakan orang ketiga dalam
perserikatan antara dua orang, selama salah seorang diantara keduanya tidak
melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. Jika seseorang melakukan
pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang
itu.’” (HR. Abu Daud dan Hakim dari Abi Hurairah)
- Kosa Kata Hadist
Aku jadi yang ketiga انا ثا لث
Antara dua orang yang berserikat الشريكي
Selama yang satu tidak khianat ما لم يخنن
Maka keluarlah aku darinya
خرجت
من بينهما
- Biografi Abu Hurairah
Abu Hurairah adalah sahabat
yang paling banyak meriwayatkan hadist Nabi Shallallahu alaihi wassalam , ia
meriwayatkan hadist sebanyak 5.374 hadist.
Abu Hurairah memeluk Islam
pada tahun 7 H, tahun terjadinya perang Khibar. Allah Subhanahu wa ta’ala
mengabulkan doa Rasulullah agar Abu Hurairah dianugrahi hapalan yang kuat. Ia
memang paling banyak hapalannya diantara para sahabat lainnya. Pada masa Umar
bin Khaththab menjadi Khalifah, Abu Hurairah menjadi pegawai di Bahrain, karena
banyak meriwayatkan hadist Umar bin Khaththab pernah menetangnya dan ketika Abu
Hurairah meriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wassalam :” Barangsiapa
berdusta mengatasnamakanku dengan sengaja, hendaklah ia menyediakan pantatnya
untuk dijilat api neraka”. Kalau begitu kata Umar, engkau boleh pergi dan
menceritakan hadist.
Syu’bah bin al-Hajjaj memperhatikan bahwa Abu Hurairah
meriwayatkan dari Ka’ab al-Akhbar dan meriwayatkan pula dari Rasulullah
Shallallahu alaihi wassalam, tetapi ia tidak membedakan antara dua riwayatnya tersebut.
Syu’bah pun menuduhnya melakukan tadlis, tetapi Bisyr bin Sa’id menolak ucapan
Syu’bah tentang Abu Hurairah. Dan dengan tegas berkata: Bertakwalah kepada
allah dan berhati hati terhadap hadist. Abu Hurairah adalah orang yang paling
hapal diantara periwayat hadist dimasanya”.
Abu Hurairah meriwayatkan
hadist dari /abu Bakar, Umar, Utsman, Ubai bin Ka’ab, Utsman bin Za’id, Aisyah
dan sahabat lainnya. Sedangkan jumlah orang yang meriwayatkan darinya melebihi
800 orang, terdiri dari para sahabat dan tabi’in. diantara lain dari sahabat
yang diriwayatkan adalah Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Jabir bin
Abdullah, dan Anas bin Malik, sedangkan dari kalangan tabi’in antara lain Sa’id
bin al-Musayyab, Ibnu Sirin, Ikrimah, Atha’, Mujahid dan Asy-Sya’bi. Sanad
paling shahih yang berpangkal daripadanya adalah Ibnu Shihab az-Zuhr, dari
Sa’id bin al-Musayyab, darinya (Abu Hurairah).
Adapun yang paling Dlaif
adalah as-Sari bin Sulaiman, dari Dawud bin Yazid al-Audi dari bapaknya (Yazid
al-Audi) dari Abu Hurairah. Ia wafat pada tahun 57 H di Aqiq.[1]
- Isi Kandungan Hadist
Hadis
ini menerangkan, bahwa jika dua orang bekerja sama dalam satu usaha, maka Allah
ikut menemani dan memberikan berkah- Nya, selama tidak ada teman yang
mengkhianatinya. Perkongsian akan jatuh nilainya jika terjadi penyelewengan
oleh pengurusnya. Inilah yang diperigatkan Allah SWT, bahwa dalam berkongsi
masih banyak jalan dan cara yang memungkinkan untuk berkhianat terhadap sesama
anggotanya.[2]
- Pengertian Musyarakah
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath
yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin.
Maksud percampuran di sini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta
orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.
Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksud dengan Syirkah
ialah “Akad antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan
keuntungan”.
Menurut Hasbi as-Siddiqi, bahwa yang dimaksud dengan Syirkah
ialah “akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun
dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya.”
Idris Ahmad menyebutkan Syirkah sama dengan Syarikat
dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam
dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing dimana keuntungan dan
kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.[3]
- Rukun dan Syarat Musyarakah
Hanafiyah berpendapat bahwa rukun syirkah hanya ada
satu yairu sighat (ijab dan Kabul) karna sighatlah yang mewujudkan
adanya transaksi syirkah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun syirkah ada
empat yaitu: sighat, dua orang yang melakukan transaksi (‘aqidhain), dan
objek yang ditransaksikan. Sighat, yaitu ungkapan yang keluar dari
masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk
melaksanakannya. Sighat terdiri dari ijab Kabul yang sah dengan semua hal yang
menunjukkan maksud syirkah, baik berupa perbuatan maupun ucapan. ‘aqidhain
adalah dua pihak yang melakukan transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan
adanya kedua belah pihak ini. Distyaratkan bagi keduanya adanya kelayakan
melakukan transaksi (ahliyah al-‘aqad) yaitu, baligh, berakal, pandai
dan tidak dicekal untuk membelanjakan harta. Adapun objek syirkah yaitu modal
pokok. Inibiasanya berupa harta maupun pekerjaan. Modal pokok syirkah harus ada.
Tidak boleh berupa harta yang terutang atau benda yang tidak diketahui karena
tidak dapat dijalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah, yaitu mendapat
keuntungan.
Adapun yang menjadi syarat syirkah menurut kesepakatan
ulama yaitu:
1.
Dua pihak yang melakukuan
transaksi mempunyai kecakapan/keahlian (ahliyah) untuk mewalkilkan dan
menerima perwakilan. Demikian ini dapat terwujud bila seseorang berstatus
merdeka, baliq, dan pandai (rasyid). Hal ini karena masing- masing dari
dua pihak itu posisinya sebagai mitra jika ditinjau dari segi adilnya sehingga
ia menjadi wakil mitranya dalam membelanjakan hartanya
2.
Modal syirkah diketahui.
3.
Modal syirkah ada pada saat
transaksi.
4.
Besarnya keuntungan
diketahui dengan penjumlahan yang berlaku, seperti setengah, dan sebagainya.[4]
- Macam-macam Syirkah
Menurut Said Sabiq, Syirkah itu ada empat macam:
1.
Syirkah Inan
Syirkah Inan yaitu, kerja sama antara dua orang atau
lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi
untung rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
2.
Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang
atau lebih untuk melakukan suatu usaha sesuai dengan persyaratan.
3.
Syirkah Wujud
Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau
lebih untu membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan
keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.
Syirkah Abdan
Syirkah Abdan, yaitu kerja sama antara dua orang atau
lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesame
mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan
lainnya.[5]
- Berakhirnya Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
1.
Salah satu pihak
pembatalannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnyasebab syirkah adalah
akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak
ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya
lagi. Hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2.
Salah satu pihak kehilangan
kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harta), baik karena gila
maupun karena alas an lainnya.
3.
Salah satu meninggal dunia,
tetapi apabila anggita syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang
meninggal saja. Syorkah berjalan terus pada angota-anggota yang masih hidup.
Apabila ahli waris anggota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah
tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
4.
Salah satu pihak ditaruh di
bawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah
tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
5.
Salah satu pihak jatuh
bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham
syirkah.
6.
Modal para anggota syirkah
lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal tersebut lenyap
sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi,
yang menaggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap
setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi
resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan, menjadi resiko
bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah
masih dapat berlangsung dengan kekayaaan yang masih.[6]
KESIMPULAN
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya
campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud
percampuran di sini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang
lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.
Adapun yang menjadi syarat syirkah menurut kesepakatan ulama yaitu:
1.
Dua pihak yang melakukuan
transaksi mempunyai kecakapan/keahlian (ahliyah) untuk mewalkilkan dan
menerima perwakilan.
2.
Modal syirkah diketahui.
3.
Modal syirkah ada pada saat
transaksi.
4.
Besarnya keuntungan
diketahui dengan penjumlahan yang berlaku, seperti setengah, dan sebagainya.
Adapun Macam-macam Syirkah:
1.
Syirkah Inan
2.
Syirkah Mufawadhah
3.
Syirkah Wujuh
4.
Syirkah Abdan
[1]http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/16/abu-hurairah-periwayat-hadist-terbanyak/
diakses: Rabu, 26 Maret 2014
[3]
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011
), hlm. 125-127
[4]
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012) , hlm. 220-221
[5] M.
Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2004) hlm. 163-164
[6]
Hendi Suhendi., Op.Cit. hlm. 133-134
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan, M. Ali, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Mardani, Fiqh
Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012
Suhendi, Hendi, Fiqh
Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/16/abu-hurairah-periwayat-hadist-terbanyak/ diakses: Rabu, 26 Maret 2014