Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 13 September 2014

Fiqh Muamalah | Harta

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Harta............................................................................................. 1
2.      Unsur-unsur Harta.......................................................................................... 1
3.      Kedudukan Harta dan Fungsinya................................................................. 1
4.      Pembagian Harta............................................................................................. 4
Kesimpulan.................................................................................................................... 6
Daftar Pustaka....................................................................................... 7


KATA PENGANTAR
Pertama-tama pemakalah ingin memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan bimbingan dan rahmat-Nya kepada pemakalah sehingga makalah yang berjudul HARTA  ini dapat diselesaikan.
Pemakalah secara khusus ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing yang turut membantu pemakalah dalam menyelesaikan makalah yang sederhana ini. Adapun tujuan pemakalah dalam membuat karya ilmiah ini untuk membantu para mahasiswa dan mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN) Padangsidimpuan serta pembaca lainnya yang ingin mempelajari Ilmu Fiqih khususnya tentang HARTA Pemakalah sadar betul tentang adanya keterbatasan-keterbatasan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat menghargai tanggapan-tanggapan dan saran-saran serta kritik-kritik membangun dari pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.

Pendahuluan
Dunia usaha adalah dunia harta. Dunia usaha berputar dari masa klasik hinga masa modern sekarang ini adalah untuk kepentingan mencari keuntungan, baik secara langsung atau melalui investasi modal. Semua itu tentu saja terjadi melalui usaha mengelola modal kerja keras dalam mengembangkannya di sebagian besar kesempatan.
Arti usaha mengoperasikan harta di sini adalah mencari keuntungan dan mengupayakan penambahan terhadap modal yang diinvestasika. Oleh sebab itu, seorang usahawan muslim harus mengenal bingkai ilmu fiqih yang berkaitan dengan harta, usaha dan keuntungan melalui warisan ilmu-ilmu Islam, sebagai panduan mempelajarihukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perkembangan usaha secara umum. Maka mari kita cermati bersama pembahasannya secara global   

Pembahasan
A.    Pengertian Harta
Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.[1] Sedangkan Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara linguistik, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi'il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, lamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan, atau pin tempat tinggal.[2]
B.     Unsur-unsur Harta

      Menurut para Fuqaha  harta bersedi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah  dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
Unsur ‘urf  ialah segala sesuatu yang dipangdang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
C.    Kedudukan Harta dan fungsinya
Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka disan kewajiban itu lebih dipentingkan daripada materi. Tetapi materi menjadi jalan untuk merealisir sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi, yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa berbuat dhalim dan berlebihan.
Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah.
Adapun pemeliharaan manusia terhadap harta yang telah banyak dijelaskan dalam al-Qur’an adalah sebagai pemeliharaan nisbi, yaitu hanya sebagai wakil dan pemegang saja, yang mana pada dahirnya sebagai pemilik, tetapi pada hakikatnya adalah sebagai penerima yang bertanggung jawab dalam perhitungnnya. Sedangkan sebagai pemilik yang hakiki adalah terbebas dari hitungan.
Pada al-Qur’an surat al-Kahfi: 46 dan an-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak dan keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.
Berkenaan dengan harta didalam al-Qur’an dijelaskan juga larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi: produksi, distribusi dan konsumsi harta:
a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia
b. Perkara-perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat, berupa perdagangan yang memakai bunga.
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir
d. Aktivitas yang merupakan pemborosan
e. Memproduksi, memeperdagangkan, dan mengkonsumsi barang-barang terlarang seperti narkotika dan minuman keras.
Kaidah ushul fiqh menyatakan
الأصل فى العقود والمعاملة الصّحة حتّى يقوم الدليل على التّحريم
“Asal atau pokok dalam masalah transaksi mu’amalah adalah sah, sampai ada dalil yang membatalakan dan yang mengharamkannya”.
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal jelek :
a. Berfungsi menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang mahdah, sebab untuk ibadah diperlukan alat-alat yang harus dimiliki demi terjadinya kelancaran ibadah.
b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
c. Meneruskan (melangsungkan) kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
d. Untuk menyelaraskan/menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
e. Untuk mengembangkan dan menegakan ilmu-ilmu.
f. Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g. Untuk menumbuhkan silaturrahim. [3]
D.    Pembagian Harta
Para ulama fiqh membagi harta dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagiannya sebagai berikut:
1.  Mal Mutaqawwimin dan Ghoiru Mutaqawwimin
a. Harta Mutaqawwimin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Misalnya kerbau halal dimakan umat Islam, tetapi disembelih dengan cara dipukul maka daging kerbau tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
b. Harta ghoiru mutaqawwimin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini kebalikan dari hartamutaqawwimin yakni tidak boleh diambil manfaatnya.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
a. Harta Mitsli ialah benda-benda yang ada persamaannya dalam kesatuan-kesatuannya, dalam artian dapat berdiri sebagiannya ditempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b. Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuanya karena tidak dapat berdiri sebagian tempat sebagian yang lainnya tanpa perbedaan.
c. Dengan pekara lain, harta mitsli adalah harat yang jenisnya diperoleh dipasar (secara persis), dan Qimi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan dipasar, bias diperoleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Jadi harta yang ada imbangannya disebut mitsli dan yang tidak ada imbangannya disebut qimi.
3. Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
a. Harta Istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi dua yaitu istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar maka habislah. Selanjutnya istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya tetap ada. Misalnya, uang yang dipake membayar utang.
b. Harta Isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinnya tetap terpelihara. Harta isti’mal dihabis sekali digunakan melainkan dapat digunakan lagi. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian sepatu, laptop, hanphone dan lain sebagainya.
4. Harta Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
a. Harta manqul yaitu segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari suatu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan dan lain sebagainya, termasuk harta yang dapat dipindahkan.
b. Harta Ghoiru Manqul yaitu sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dan dibawa dari tempat satu ketempat yang lain. Seperti kebun, pabrik, sawah, dan lain sebagainya. Karena tidak dapat dipindahkan. Dalam Hukum Perdata Positif digunakanlah istilah benda bergerak dan benda tetap.
5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn
a. Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, jambu, kendaraan dan lain sebagainya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua.
- Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Herta ini meliputi; benda yang dianggap harta boleh diambil manfaatnya, benda dianggap harta tidak boleh diambil manfaatnya, benda yang dianggap harta yang ada sebagnsanya, benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya, benda yang dianggap harta yang berharga dan dapat dipindahkan dan benda yang dianggap harta yang berharga dan tidak dapat dipindahkan.
- Harta ‘ain ghoiru dzati qimah, yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.
b. Harta dayn (hutang) adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berda dalam tanggung jawab seseorang. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn karena harta menurutnya ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurutnya adalah washf fi al-dhimmah .
6. Mal al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
a. Harta ‘ain yaitu benda yang memiliki nilai dan berwujud, misalnya rumah, ternak, dll.
b. Harta Nafi ialah a’radd yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, leh karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7. Harta Mamluk, Mubah dan Manjur
a. Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hokum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu harta perorangan yang bukan berpautan dengan hak bukan pemilik, sperti rumah yang dikontrakan, selanjutnya harta pengkongsian atara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang berkongsi memiliki sebuah pabrik.
b. Harta Mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-poohon dihutan dan buah-buahannya.
c. HartaMahjur ialah sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid- masjid, kuburan dan lain-lain.
8. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras tepung dan lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin, dan lainnya.
9. Harta Pokok dan Harta Hasil
a. Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
b. Harta hasil ialah harta yang terjadi dari harta yang lain. Pokok harta itu disebut modal, misalnya uang, emas dan lainnya.
Contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba yang dihasilkan dari domba.
10. Harta Khos dan ‘am
a. Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b. Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaantnya.[4]
Kesimpulan
Harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah. Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan
Ada beberapa pembagian harta, yaitu.
1.      Mal Mutaqawwimin dan Ghoiru Mutaqawwimin
2.      Mal Mitsli dan Mal Qimi
3.      Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
4.      Harta Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
5.      Harta ‘Ain dan Harta Dayn
6.      Mal al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
7.      Harta Mamluk, Mubah dan Manjur
8.      Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
9.      Harta Pokok dan Harta Hasil
10.  Harta Khos dan ‘am
Daftar Pustaka
Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih, Prof. Dr. Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi keuangan Islam, Darul Haq,  (Jakarta:2004), hlm 73
Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si., Fiqh Muamalah, PT Raja Grafindo Persada (Jakarta: 2002) hlm 29
Ibid, hlm 27


[1] Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih, Prof. Dr. Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi keuangan Islam, Darul Haq,  (Jakarta:2004), hlm 73
[3] Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si., Fiqh Muamalah, PT Raja Grafindo Persada (Jakarta: 2002) hlm 29
[4]Ibid, hlm 27
 


0 komentar:

Posting Komentar