DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Harta............................................................................................. 1
2.
Unsur-unsur
Harta.......................................................................................... 1
3.
Kedudukan Harta
dan Fungsinya................................................................. 1
4.
Pembagian Harta............................................................................................. 4
Kesimpulan.................................................................................................................... 6
Daftar Pustaka....................................................................................... 7
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
pemakalah ingin memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan bimbingan dan rahmat-Nya kepada pemakalah sehingga makalah yang
berjudul HARTA ini dapat diselesaikan.
Pemakalah
secara khusus ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing
yang turut membantu pemakalah dalam menyelesaikan makalah yang sederhana ini.
Adapun tujuan pemakalah dalam membuat karya ilmiah ini untuk membantu para
mahasiswa dan mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN)
Padangsidimpuan serta pembaca lainnya yang ingin mempelajari Ilmu Fiqih
khususnya tentang HARTA Pemakalah sadar betul tentang adanya
keterbatasan-keterbatasan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami
sangat menghargai tanggapan-tanggapan dan saran-saran serta kritik-kritik
membangun dari pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Pendahuluan
Dunia usaha adalah
dunia harta. Dunia usaha berputar dari masa klasik hinga masa modern sekarang
ini adalah untuk kepentingan mencari keuntungan, baik secara langsung atau
melalui investasi modal. Semua itu tentu saja terjadi melalui usaha mengelola
modal kerja keras dalam mengembangkannya di sebagian besar kesempatan.
Arti usaha
mengoperasikan harta di sini adalah mencari keuntungan dan mengupayakan
penambahan terhadap modal yang diinvestasika. Oleh sebab itu, seorang usahawan
muslim harus mengenal bingkai ilmu fiqih yang berkaitan dengan harta, usaha dan
keuntungan melalui warisan ilmu-ilmu Islam, sebagai panduan
mempelajarihukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perkembangan usaha secara
umum. Maka mari kita cermati bersama pembahasannya secara global
Pembahasan
A.
Pengertian
Harta
Dalam
istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah
sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk
digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali
bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.[1] Sedangkan
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara
linguistik, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang
dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya
(fi'il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, lamera
digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti,
kendaraan, atau pin tempat tinggal.[2]
B.
Unsur-unsur
Harta
Menurut para Fuqaha harta bersedi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
Unsur
‘urf ialah segala sesuatu yang dipangdang harta
oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu
kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
C.
Kedudukan
Harta dan fungsinya
Sikap
Islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia.
Sikap Islam terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Materi atau
harta dalam pandangan Islam adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan,
dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian. Maka
disan kewajiban itu lebih dipentingkan daripada materi. Tetapi materi menjadi
jalan untuk merealisir sebagai kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang
tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang
bersifat materi, yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum, tanpa
berbuat dhalim dan berlebihan.
Harta
yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada
tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan.
Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan
Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan
adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula
beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
Pandangan
Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah
SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan
kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah.
Adapun
pemeliharaan manusia terhadap harta yang telah banyak dijelaskan dalam
al-Qur’an adalah sebagai pemeliharaan nisbi, yaitu hanya sebagai wakil dan
pemegang saja, yang mana pada dahirnya sebagai pemilik, tetapi pada hakikatnya
adalah sebagai penerima yang bertanggung jawab dalam perhitungnnya. Sedangkan
sebagai pemilik yang hakiki adalah terbebas dari hitungan.
Pada
al-Qur’an surat al-Kahfi: 46 dan an-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia
atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap
harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak dan keturunan. Jadi,
kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.
Berkenaan
dengan harta didalam al-Qur’an dijelaskan juga larangan-larangan yang berkaitan
dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi: produksi, distribusi dan
konsumsi harta:
a. Perkara-perkara yang
merendahkan martabat dan akhlak manusia
b. Perkara-perkara yang
merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat,
berupa perdagangan yang memakai bunga.
c. Penimbunan harta
dengan jalan kikir
d. Aktivitas yang
merupakan pemborosan
e. Memproduksi,
memeperdagangkan, dan mengkonsumsi barang-barang terlarang seperti narkotika
dan minuman keras.
Kaidah ushul fiqh
menyatakan
الأصل فى العقود والمعاملة
الصّحة حتّى يقوم الدليل على التّحريم
“Asal atau pokok dalam
masalah transaksi mu’amalah adalah sah, sampai ada dalil yang membatalakan dan
yang mengharamkannya”.
Harta dipelihara
manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta sangat
banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal jelek :
a. Berfungsi
menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang mahdah, sebab untuk ibadah diperlukan
alat-alat yang harus dimiliki demi terjadinya kelancaran ibadah.
b. Untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah
c. Meneruskan
(melangsungkan) kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
d. Untuk
menyelaraskan/menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
e. Untuk mengembangkan
dan menegakan ilmu-ilmu.
f. Untuk memutarkan
peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g. Untuk menumbuhkan
silaturrahim. [3]
D. Pembagian Harta
Para ulama fiqh membagi
harta dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian
memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagiannya sebagai berikut:
1. Mal
Mutaqawwimin dan Ghoiru Mutaqawwimin
a. Harta Mutaqawwimin ialah sesuatu yang boleh
diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini ialah semua harta yang baik
jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Misalnya kerbau halal dimakan
umat Islam, tetapi disembelih dengan cara dipukul maka daging kerbau tersebut
tidak dapat dimanfaatkan.
b. Harta ghoiru mutaqawwimin ialah sesuatu yang
tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’. Harta ini kebalikan dari
hartamutaqawwimin yakni tidak boleh diambil manfaatnya.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
a. Harta Mitsli ialah benda-benda yang ada persamaannya
dalam kesatuan-kesatuannya, dalam artian dapat berdiri sebagiannya ditempat
yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b. Harta Qimi ialah benda-benda yang kurang dalam
kesatuan-kesatuanya karena tidak dapat berdiri sebagian tempat sebagian yang
lainnya tanpa perbedaan.
c. Dengan pekara lain, harta mitsli adalah harat
yang jenisnya diperoleh dipasar (secara persis), dan Qimi ialah harta yang
jenisnya sulit didapatkan dipasar, bias diperoleh tetapi jenisnya berbeda,
kecuali dalam nilai harganya. Jadi harta yang ada imbangannya disebut mitsli
dan yang tidak ada imbangannya disebut qimi.
3. Harta Istihlak dan Harata Isti’mal
a. Harta Istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat
diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya.
Harta Istihlak terbagi dua yaitu istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi
harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya, korek
api bila dibakar maka habislah. Selanjutnya istihlak huquqi ialah harta yang
sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya tetap ada. Misalnya,
uang yang dipake membayar utang.
b. Harta Isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan
berulang kali dan materinnya tetap terpelihara. Harta isti’mal dihabis sekali
digunakan melainkan dapat digunakan lagi. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian
sepatu, laptop, hanphone dan lain sebagainya.
4. Harta Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
a. Harta manqul yaitu segala harta yang dapat
dipindahkan (bergerak) dari suatu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak,
perunggu, pakaian, kendaraan dan lain sebagainya, termasuk harta yang dapat
dipindahkan.
b. Harta Ghoiru Manqul yaitu sesuatu yang tidak
dapat dipindahkan dan dibawa dari tempat satu ketempat yang lain. Seperti
kebun, pabrik, sawah, dan lain sebagainya. Karena tidak dapat dipindahkan.
Dalam Hukum Perdata Positif digunakanlah istilah benda bergerak dan benda
tetap.
5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn
a. Harta ‘ain adalah harta yang berbentuk benda,
seperti rumah, pakaian, jambu, kendaraan dan lain sebagainya. Harta ‘ain
terbagi menjadi dua.
- Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki
bentuk dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Herta ini meliputi; benda
yang dianggap harta boleh diambil manfaatnya, benda dianggap harta tidak boleh
diambil manfaatnya, benda yang dianggap harta yang ada sebagnsanya, benda yang
dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari seumpamanya, benda yang
dianggap harta yang berharga dan dapat dipindahkan dan benda yang dianggap
harta yang berharga dan tidak dapat dipindahkan.
- Harta ‘ain ghoiru dzati qimah, yaitu benda yang
tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sebiji
beras.
b. Harta dayn (hutang) adalah sesuatu yang berada
dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berda dalam tanggung jawab seseorang.
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain
dan dayn karena harta menurutnya ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang
tidak berwujud tidaklah sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai
harta tetapi utang menurutnya adalah washf fi al-dhimmah .
6. Mal al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
a. Harta ‘ain yaitu benda yang memiliki nilai dan
berwujud, misalnya rumah, ternak, dll.
b. Harta Nafi ialah a’radd yang berangsur-angsur
tumbuh menurut perkembangan masa, leh karena itu mal al-nafi’ tidak berwujud
dan tidak mungkin disimpan.
7. Harta Mamluk, Mubah dan Manjur
a. Harta Mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah
milik, milik perorangan maupun milik badan hokum, seperti pemerintah dan
yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu harta perorangan yang
bukan berpautan dengan hak bukan pemilik, sperti rumah yang dikontrakan,
selanjutnya harta pengkongsian atara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang
bukan pemiliknya, seperti dua orang berkongsi memiliki sebuah pabrik.
b. Harta Mubah ialah sesuatu yang asalnya bukan
milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut,
pohon-poohon dihutan dan buah-buahannya.
c. HartaMahjur ialah sesuatu yang tidak boleh
dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syariat, adakalanya
benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum,
seperti jalan raya, masjid- masjid, kuburan dan lain-lain.
8. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Harta yang dapat dibagi ialah harta yang tidak
menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi,
misalnya beras tepung dan lainnya.
Harta yang tidak dapat dibagi ialah harta yang
menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi,
misalnya gelas, kursi, meja, mesin, dan lainnya.
9. Harta Pokok dan Harta Hasil
a. Harta pokok adalah harta yang mungkin darinya
terjadi harta yang lain.
b. Harta hasil ialah harta yang terjadi dari harta
yang lain. Pokok harta itu disebut modal, misalnya uang, emas dan lainnya.
Contoh harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba
yang dihasilkan dari domba.
10. Harta Khos dan ‘am
a. Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu
dengan yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b. Harta ‘am ialah harta milik umum (bersama) yang
boleh diambil manfaantnya.[4]
Kesimpulan
Harta adalah segala
sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum
Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi,
apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
Pandangan Islam
terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT.
menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada
orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah. Harta yang baik
adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta
menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu
harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula
Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu
nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan
kepada Rasul-Nya berupa kekayaan
Ada beberapa pembagian
harta, yaitu.
1. Mal
Mutaqawwimin dan Ghoiru Mutaqawwimin
2. Mal
Mitsli dan Mal Qimi
3. Harta
Istihlak dan Harata Isti’mal
4. Harta
Manqun dan Harata Ghoiru Manqul
5. Harta
‘Ain dan Harta Dayn
6. Mal
al-‘ain dan mal an-nafi (manfaat)
7. Harta
Mamluk, Mubah dan Manjur
8. Harta
yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
9. Harta
Pokok dan Harta Hasil
10. Harta
Khos dan ‘am
Daftar
Pustaka
Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih,
Prof. Dr. Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi
keuangan Islam, Darul Haq, (Jakarta:2004), hlm 73
Dr. H. Hendi
Suhendi, M.Si., Fiqh Muamalah, PT
Raja Grafindo Persada (Jakarta: 2002) hlm 29
Ibid, hlm 27
[1] Prof. Dr.
Abdullah al-Mushlih, Prof. Dr. Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi keuangan Islam, Darul Haq, (Jakarta:2004), hlm 73
[3]
Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si., Fiqh Muamalah, PT Raja Grafindo Persada
(Jakarta: 2002) hlm 29
[4]Ibid, hlm 27
0 komentar:
Posting Komentar